Cara mudah mencetak KTP yang Hilang Ketika di Luar Kota

MENCETAK KTP YANG HILANG KETIKA LAGI DI LUAR KOTA SEKARANG BISA DI KANTOR CAPIL TERDEKAT








Assalamualaikum wr wb.

KTP adalah alat pengenal penduduk dan bukti kewarganegaraan yang sah di Indonesia. KTP juga telah menjadi sumber data bagi pemerintah untuk mengontrol jumlah dan persebaran masyarakat. Untuk itu, KTP adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh siapa saja yang telah berusia 17 tahun.

Namun, karena beberapa alasan atau situasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini dapat hilang. Untuk itu, Anda perlu tahu cara mengurus KTP hilang agar dapat segera mengurusnya. Cara mengurus KTP hilang sebenarnya tak begitu rumit. Anda hanya perlu meluangkan sedikit waktu untuk proses pengurusannya.

Adapun syarat untuk mengurus KTP yang hilang yaitu cukup mengurus surat kehilangan dari kepolisian dan datang lah ke kantor capil terdekat, sekarang KTP yang hilang bisa di cetak di Kantor Disdukcapil terdekat, tidak perlu pulang kampung apa bila anda sedang dalam perantauan. 

Cukup mudah kan ... Semoga artikel ini bisa membantu sobat sekalian , terimakasih

Wassalamu'alaikum wr wb

BERIKUT ADALAH VIDEO PENJELASAN DARI BAPAK PROF. ZUDAN ALIF FAKRULLOH beliau adalah DIRJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA CEPAT CONVERT WORD 2007 KE 2010 Secara Offline Dan Online

BUKU ADMINISTRASI DESA TERBARU 2019

CARA KOMPRES UKURAN PDF SECARA ONLINE