Cara mudah mencetak KTP yang Hilang Ketika di Luar Kota
MENCETAK KTP YANG HILANG KETIKA LAGI DI LUAR KOTA SEKARANG BISA DI KANTOR CAPIL TERDEKAT
KTP adalah alat pengenal penduduk dan bukti kewarganegaraan yang sah di Indonesia. KTP juga telah menjadi sumber data bagi pemerintah untuk mengontrol jumlah dan persebaran masyarakat. Untuk itu, KTP adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh siapa saja yang telah berusia 17 tahun.
Namun, karena beberapa alasan atau situasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini dapat hilang. Untuk itu, Anda perlu tahu cara mengurus KTP hilang agar dapat segera mengurusnya. Cara mengurus KTP hilang sebenarnya tak begitu rumit. Anda hanya perlu meluangkan sedikit waktu untuk proses pengurusannya.
Adapun syarat untuk mengurus KTP yang hilang yaitu cukup mengurus surat kehilangan dari kepolisian dan datang lah ke kantor capil terdekat, sekarang KTP yang hilang bisa di cetak di Kantor Disdukcapil terdekat, tidak perlu pulang kampung apa bila anda sedang dalam perantauan.
Cukup mudah kan ... Semoga artikel ini bisa membantu sobat sekalian , terimakasih
Wassalamu'alaikum wr wb
BERIKUT ADALAH VIDEO PENJELASAN DARI BAPAK PROF. ZUDAN ALIF FAKRULLOH beliau adalah DIRJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI
Komentar
Posting Komentar