PROSES PEMBUATAN / PENDAFTARAN JAMPERSAL ( Jaminan Persalinan )


Program Jaminan Persalian (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Jampersal diperuntukkan bagi seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan.
Sasaran yang dijamin Jampersal antara lain:
1. Ibu hamil
2. Ibu bersalin
3. Ibu nifas (sampai 42 hari setelah melahirkan)
4. Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari)
Adapun jaminan pembiayaannya meliputi :
a. Pemeriksaan kesehatan
b. Pertolongan persalinan
c. Pelayanan nifas
d. Pelayanan KB pasca persalinan
e. Pelayanan bayi baru lahir
Peserta program Jampersal adalah seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan (tidak tertanggung di dalam kepesertaan ASKES, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek dan asuransi lainnya).
SYARAT PENDAFTARAN JAMPERSAL 
1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa ( Tanda Tangan dan Stempel Camat )  
2. Surat Keterangan Tidak Memiliki BPJS, KIS dari Desa ( di tanda tangani Camat )
3 Foto Copy KK
4. Foto Copy KTP
Tata Prosedur Pelayanan Jampersal
A. Pelayanan Persalinan Tingkat Pertama
  • Pelayanan persalinan tingkat pertama diberikan di Puskesmas dan Puskesmas PONED serta jaringannya termasuk Poskesdes dan Polindes. Bidan prektek swata yang melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Tim Pengelola  Jampersal Kabupaten Balangan.
  • Pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan di Puskesmas dan jaringannya meliputi pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan normal, pelayanan nifas, KB pasca persalinan, pelayanan bayi baru lahir, penanganan komplikasi pada kehamilan, pelayanan nifas dan bayi baru lahir.
  • Bila menurut indikasi medis peserta memerlukan layanan rujukan maka Puskesmas wajib merujuk peserta ke fasilitas kesehatan rujukan.
B. Pelayanan Persalinan Tingkat Lanjutan
  • Pelayanan persalinan tingkat lanjutan adalah pelayanan yang diberikan tenaga kesehatan spesialistik, terdiri dari pelayanan kebidanan dan neonatus kepada ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi dengan resiko tinggi dan komplikasi di rumah sakir pemerintah maupun swasta yang melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang tidak dapat ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan dilaksanakan berdasar rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.
  • Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan dengan resiko tinggi dan penyulit yang tidak mampu dilakukan dipelayanan tingkat pertama.
  • Pelayanan persalinan di fasilitas perawatan kelas III di Rumah Sakit Pemerintah dan swasta yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam program Jamkesmas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA CEPAT CONVERT WORD 2007 KE 2010 Secara Offline Dan Online

BUKU ADMINISTRASI DESA TERBARU 2019

CARA KOMPRES UKURAN PDF SECARA ONLINE